Jakarta, UGC Logistics, 19/06/2025 - ODOL adalah singkatan dari
Over Dimension Over Loading, istilah yang digunakan dalam industri
logistik dan transportasi untuk menyebut kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi atau kapasitas muatan yang diizinkan oleh undang-undang. Dalam praktiknya, truk ODOL sering membawa
cargo dengan berat atau ukuran yang melebihi ketentuan, demi efisiensi biaya atau permintaan pelanggan dalam pengiriman
domestik dan
impor-ekspor.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan, menetapkan larangan truk ODOL untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, memperpanjang umur jalan, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Isi dan Pokok Peraturan Anti-ODOL
Peraturan ODOL mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019. Beberapa poin pentingnya antara lain:
- Kendaraan pengangkut barang tidak boleh melebihi dimensi (panjang, lebar, tinggi) yang telah ditentukan.
- Berat total kendaraan beserta muatannya tidak boleh melebihi Gross Vehicle Weight (GVW) yang ditentukan sesuai jenis jalan dan kendaraan.
- Kendaraan ODOL akan dilarang beroperasi dan dapat dikenai sanksi denda, tilang, hingga pencabutan izin operasional.
- Penegakan peraturan dilakukan melalui penimbangan muatan di jembatan timbang dan razia di jalan.
Pemerintah sempat memberikan toleransi hingga akhir tahun 2023, namun pada tahun 2025 hingga kini, penegakan tegas mulai diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Dampak dari Penerapan Aturan ODOL