Jakarta, UGC Logistics 27/03/2024 - Baru-baru ini, pejabat Bea dan Cukai sedang memperdebatkan undang-undang mengenai pembatasan bagasi yang dibawa ke negara tersebut oleh wisatawan asing. Meski demikian, hingga saat ini masih banyak orang yang belum mengetahui batasan bagasi.
Sekadar informasi, aturan yang menjadi fokus perbincangan di kalangan pengguna internet Indonesia adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024, dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM). ) Nomor 28 Tahun 2023. Aturan ini menyita perhatian masyarakat dan masih dinilai belum jelas.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea dan Cukai) menyebutkan kedua undang-undang tersebut mengatur jumlah obat dan makanan yang boleh masuk ke Indonesia. Mereka juga mengatur sepuluh kategori komoditas asing lainnya. Hal tersebut disampaikan Dirjen Bea dan Cukai melalui akun resmi X (sebelumnya Twitter) (@beacukaiRI).
Sesuai PerBPOM Nomor 28 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, jenis bagasi apa saja yang dilarang? Ini daftarnya.
Batasan barang bawaan PerBPOM Nomor 28 Tahun 2023
- Obat
- Kosmetik
- Pangan
- Malnan
- Elektronik
- Hewan dan Produk Hewan
- Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga
- Beras, Jagung, Gula, Bawang Putih, dan Produk Hortikultura
Komoditi atau barang barang tersebut bukan dilarang jika kita membawanya dari Luar Negeri atau
IMPOR tetapi dibatasi Mauatannya.