News Stay Update With Us

...
Dimas Satria Nanda

2 months ago | Category : General

Jokowi Cabut Larangan 20 Tahun Ekspor Pasir Laut Menjelang Akhir Masa Kepresidenan

General

Jakarta, UGC Logistics, 20/09/2024 - Sejak masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2024, ekspor pasir laut telah dilarang selama 20 tahun, terhitung sejak era Megawati Soekarnoputri, presiden kelima negara ini. Namun, larangan tersebut akan dicabut. Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut menjadi sumber regulasi yang mengatur pembukaan ini, yang dituangkan dalam Permendag 20/2024 dan Permendag 21/2024.

Dengan strategi ini, Jokowi memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk mengeruk pasir laut sebagai salah satu cara mengelola sedimentasi. Lebih lanjut, Jokowi menegaskan bahwa yang diekspor adalah sedimentasi dari laut, bukan pasir laut.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memperbarui larangan ekspor yang telah berlaku selama lebih dari 20 tahun dan dicabut pada 9 September lalu. Kementerian tersebut menjelaskan dalam keterangan resminya, Jumat, 20/9/2024, pasir laut termasuk jenis sedimentasi.

Susi Pudjiastuti, mantan menteri kelautan dan perikanan, mengecam Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas keputusannya untuk melanjutkan ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun. Pasir dan sedimen sangat penting bagi masyarakat, Susi menggarisbawahi.

Susi menulis pada Kamis, 19/9, di akun X miliknya (Twitter): "Jika kita ingin mengambil pasir atau sedimen, itu harus digunakan untuk mengangkat wilayah Pantura Jawa dan wilayah lain yang terkena abrasi parah, beberapa di antaranya bahkan telah tenggelam."

"Pasir, sedimen apapun disebutnya sangat penting untk keberadaan kita. Bila kita mau ambil pasir/ sedimen pakelah untk meninggikan wilayah Pantura Jawa dll yg sudah parah kena abrasi dan sebagian sudah tenggelam.Kembalikan tanah daratan sawah2 rakyat kita di Pantura. BUKAN DIEKSPOR!! Andai dan semoga yg mulia yg mewakili rakyat Indonesia memahami. Terimakasih" Katanya, dalam aplikasi X

Namun, Presiden Jokowi membantah bahwa izin ekspor tersebut berlaku untuk pasir laut. Menurutnya, izin itu hanya untuk hasil sedimentasi yang ada di laut.

"Saya tegaskan lagi, itu bukan pasir laut. Yang diperbolehkan untuk diekspor adalah sedimen, sedimen yang mengganggu jalur pelayaran kapal. Jadi, jangan salah paham, pasir dan sedimen itu beda," kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9).