News Stay Update With Us

...
Dimas Satria Nanda

1 month ago | Category : Ekspor

Kasih TAU! Penjelasan Bos Bea Cukai Tentang Rules Barang Bawaan Ke LN

Ekspor

Jakarta, UGC Logistics, 26/03/2024 - Askolani, Selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mengutarakan pendapatnya terkait kontroversi aturan yang mengatur bagasi yang dibawa ke luar negeri oleh pelaku perjalanan yang banyak menyita perhatian di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Kontroversi diketahui juga bermula ketika beberapa selebriti membagikan postingan media sosial Bea Cukai Kualanamu tentang pedoman pelaporan tas yang hilang atau dicuri di luar negeri. Klausul ini dinilai bermasalah.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang mengatur tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Diangkut oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sebenarnya mengatur ketentuan tersebut yang sebenarnya merupakan undang-undang yang sudah ketinggalan zaman.

Askolani mengatakan, karena Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak mengamanatkan pelaporan tersebut, maka ketentuan yang pada hakekatnya merupakan fasilitas pelayanan pelaporan barang yang dibawa ke luar negeri tersebut masih jarang dimanfaatkan masyarakat saat ini.

“Kebijakan ini selama ini masih belum banyak dimanfaatkan oleh penumpang karena secara umum walaupun tidak kami sebutkan tetap memberikan kenyamanan bagi penumpang dan mempercepat pelayanan,” kata Askolani, Senin, dalam konferensi pers APBN yang digelar di Bandara. Kantor Pusat Kementerian Keuangan di Jakarta.

Lebih lanjut, ia menyebutkan barang-barang bernilai tinggi seperti kamera, ponsel, laptop, atau tablet menjadi yang pertama kali dilaporkan ketika barang didatangkan dari luar negeri. Idenya adalah agar barang-barang tersebut tidak dianggap sebagai barang impor atau dikenakan bea masuk ketika mereka kembali ke Indonesia.

Oleh karena itu, menurutnya, sebagian besar pengguna fasilitas tersebut adalah para pelaku usaha atau mereka yang melakukan kegiatan penting di luar negeri, seperti UMKM, pengusaha peserta pameran, atau artis yang menghadiri konser dan syuting.

Yang sangat efektif dan masif memanfaatkan kebijakan ini adalah para pelaku kesusahan atau orang-orang yang melakukan acara di luar negeri, biasanya banyak membawa barang dari dalam negeri,” kata Akolani. 

Jika sudah dicatat sebelumnya sebelum berangkat, maka waktu kedatangan pulang akan semakin memudahkan dan mempercepat pelayanan yang kami berikan di bandara,” tandasnya. Askolani memastikan barang-barang yang dibawanya kembali ke negara asalnya tidak dikenakan pajak impor atau pajak pertambahan nilai, bahkan tidak perlu didokumentasikan sebagai impor, saat pertama kali dilaporkan.

Jadi jelas barang-barang dari dalam negeri untuk menunjang kegiatan internasionalnya dan masuknya mudah dan dipercepat, kata Askolani.