Untuk mendapatkan Phytosanitary Certificate, eksportir harus mengajukan permohonan ke otoritas yang berwenang di negara asal. Proses ini umumnya melibatkan beberapa tahapan berikut:
- Pendaftaran Permohonan
Eksportir harus mendaftarkan produk yang akan dikirim ke instansi karantina atau badan sertifikasi terkait sebelum proses ekspor dilakukan.
- Pemeriksaan Fisik Barang
Produk yang akan dikirim melalui air freight atau sea freight akan diperiksa untuk memastikan tidak ada hama atau penyakit tanaman yang berbahaya.
- Pengujian Laboratorium (Jika Diperlukan)
Jika ditemukan potensi kontaminasi, sampel barang akan diuji di laboratorium sebelum mendapatkan izin ekspor atau impor.
- Penerbitan Sertifikat
Jika barang lolos pemeriksaan, Phytosanitary Certificate akan diterbitkan sebagai syarat utama pengiriman cargo ke luar negeri.
Siapa yang Menerbitkan Phytosanitary Certificate?
Di setiap negara, Phytosanitary Certificate diterbitkan oleh badan atau otoritas karantina pertanian yang bertanggung jawab atas pengawasan kesehatan tanaman. Misalnya:
- Indonesia: Badan Karantina Pertanian
- Amerika Serikat: USDA Animal and Plant Health Inspection Service (APHIS)
- Uni Eropa: National Plant Protection Organization (NPPO) dari masing-masing negara anggota
Dokumen ini sangat penting dalam proses
ekspor dan
impor, terutama untuk produk yang dikirim melalui layanan
cargo, baik dengan
air freight maupun
sea freight.
Phytosanitary Certificate adalah dokumen wajib bagi pelaku
ekspor dan
impor yang bergerak di sektor pertanian dan kehutanan. Dengan adanya sertifikat ini, produk dapat dikirim dengan aman melalui layanan
cargo, baik menggunakan
air freight untuk pengiriman cepat maupun
sea freight untuk pengiriman dalam jumlah besar. Jika Anda membutuhkan layanan pengiriman yang aman dan terpercaya, pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum mengirim barang ke luar negeri.
UGC Logistics siap membantu proses pengiriman dan memastikan barang Anda sampai tujuan dengan aman dan sesuai regulasi