News Stay Update With Us

...
Rafli Daffa Falih Adilah

2 weeks ago | Category : service

Surat Penetapan Jalur Hijau dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang, Apa Perbedaannya?

service

Jakarta, UGC Logistics, 17/03/2025 - Dalam proses ekspor, impor, dan pengiriman barang, terdapat berbagai dokumen yang harus dipenuhi untuk memastikan kelancaran arus logistik. Dua di antaranya adalah Surat Penetapan Jalur Hijau (SPJH) dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Meski terdengar serupa, keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam proses freight forwarding, jasa pengiriman barang, dan jasa cargo. Yuk, simak perbedaannya!  

Surat Penetapan Jalur Hijau (SPJH) adalah dokumen yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada importir yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas jalur hijau

Keuntungan Importir dengan SPJH: 

Pemeriksaan fisik barang tidak diperlukan (hanya dokumen yang diperiksa).
Proses impor lebih cepat dan efisien.
Memudahkan distribusi barang ke dalam negeri

SPJH diberikan kepada importir yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki rekam jejak yang baik dalam kepatuhan pajak dan kepabeanan.  

Apa Itu Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)? 

Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) adalah izin yang diberikan oleh Bea Cukai untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan atau tempat penimbunan sementara setelah dokumen kepabeanan selesai diverifikasi. 

Fungsi SPPB: 

Sebagai bukti bahwa barang impor telah memenuhi kewajiban kepabeanan.
 Dokumen wajib sebelum barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan.
 Berlaku untuk semua jalur, baik jalur hijau, jalur kuning, maupun jalur merah

SPPB hanya akan diterbitkan jika semua proses administrasi, termasuk pembayaran bea masuk dan pajak, telah diselesaikan.  

Perbedaan Surat Penetapan Jalur Hijau (SPJH) dan SPPB 

Aspek : Surat Penetapan Jalur Hijau (SPJH)  |  Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
Fungsi
| Menetapkan bahwa importir mendapatkan jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) | Mengizinkan barang untuk dikeluarkan dari pelabuhan
Diterbitkan oleh | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) | Bea Cukai di pelabuhan/kantor pabean
Diperlukan untuk | Mempermudah proses impor bagi importir yang memenuhi syarat | Semua barang impor sebelum dapat dikeluarkan dari pelabuhan
Syarat utama | Importir memiliki kepatuhan yang baik terhadap kepabeanan | Semua dokumen impor sudah diverifikasi dan bea masuk telah dibayar  


🔹 SPJH diberikan kepada importir yang mendapatkan jalur hijau, sehingga proses pemeriksaan lebih cepat.
🔹 SPPB adalah dokumen wajib yang diperlukan untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan, berlaku untuk semua jalur (hijau, kuning, merah).
🔹 Keduanya berperan penting dalam memperlancar proses ekspor, impor, dan pengiriman barang di Indonesia. 

Memahami perbedaan antara SPJH dan SPPB dapat membantu importir dalam mempercepat proses logistik dan menghindari kendala dalam freight forwarding dan jasa cargo